Dua Aktor ‘Di Tilang Polisi Kediri’ Akhirnya Disidang

Dua oknum polisi nakal yang aksinya tersebar di Youtube akhirnya memasuki babak baru. Mapolresta Kediri Kota telah menjatuhkan sanksi pada dua oknum polisi tersebut.
Pada persidangan yang digelar, Aipda S telah menyalahi peraturan pemerintah No 3 tahun 2002 tentang peraturan disiplin kepolisian pasal 4 dan pasal 6. Dan Briptu R melanggar satu pasal saja yaitu pasal 4.
Sanksi yang diterima dua oknum polisi tersebut berbeda. Aipda S akan dikenakan penundaan pangkat hingga satu periode jabatan, dimutasikan, serta akan menjalani tahan khusus selama 21 hari.
Sedangkan Briptu S hanya akan merasakan sanksi kurungan khusus selama dua minggu atau 14 hari.
“Kami akan terus menindak mereka yang terbukti melanggar peraturan saat melakukan tugasnya. Kami tidak pandang bulu,” tegas Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kucoro pada siaran press Detik Surabaya.
Ia mnambahkan dengan tindakan ini akan menjadikan contoh dan pengalaman bagi polisi lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Kasus ini mulai merebak di permukaan tatkata sebuah video di Youtube yang bertajuk ‘Di Tilang Polisi Kediri’ marak dan menjadi perbincangan publik.
Video yang diunggah oleh ‘TheEstwo’ pada 18 Desember 2011 akhirnya ramai di media sosial dan menjadi bahan utama warta media.
Di video singkat berdurasi 2 menit 50 detik ini nampak dua oknum polisi dengan melakukan tawar menawar jalan damai saat vonis tilang diberikan.







